Polda Kalteng P21 Tersangka Pengguna HPK Untuk Lahan Tambang Batubara Tanpa Izin

    Polda Kalteng P21 Tersangka Pengguna HPK Untuk Lahan Tambang Batubara Tanpa Izin
    Gambar : Dirkrimsus Polda Kalteng Memberikan Rilis Pers Tersangka Pengguna HPK ke Tambang Batubara tanpa izin

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menyita satu buah dokumen perizinan dari PT. Mitra Tala beserta barang bukti tumpukan Batubara yang berada di dalam area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) atas dugaan tidak pidana di bidang pelayaran dan kehutanan.

    Hal tersebut disampaikan, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. melalui Kasubbid Penmas AKBP Resky Maulana Z , S.H., S.IK. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Senin (24/6/24) siang. 

    Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H. bahwa penanganan tersangka HF (39) yang merupakan Direktur PT. Mitra Tala, saat ini sudah sampai ke tahap pelimpahan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     "Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kab Bartim yang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Juni 2023, " jelasnya.

    Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa saat ini   juga telah memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan salah seorang staff di DPMPTSP Kalteng, terkait penerbitan surat yang didapatkan PT. Mitra Tala.

     "Namun dalam kasus ini, kami tidak mengkaji terkait kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan illegal tersebut. Akan tetapi perkara sudah dilimpahkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi guna penanganan lebih lanjut atas aksi dari pertambangan ini, " ucapnya.

    Joko menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

     "Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 7, 5 miliar, " tegasnya. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Kalteng Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kalteng Wacth: Tidak Ada Pemalsuan Surat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami